Om Swastyastu

Home » Kesiswaan » Tata Tertib Siswa

Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA

SMP NEGERI 5 TABANAN

PENDAHULUAN

  • TATA TERTIB SISWA
  1. Sekolah dibina dan dikembangkan untuk dapat menjadi pusat kebudayaan, dalam hubungan ini para pelajar dan seluruh personil sekolah harus selalu berusaha agar sekolah tercipta suasana masyarakat belajar dan sekolah menjadi tauladan masyarakat sekitarnya.
  2. Seluruh personil sekolah ( Guru,Pegawai Tata Usaha,Pustakawan Sekolah termasuk para pelajar ) harus selalu menjunjung tinggi dan menjaga nama baik serta kehormatan sekolah dalam segala tingkah laku dan perbuatan di sekolah maupun di luar sekolah

Untuk dapat tercapainya tujuan agar sekolah menjadi pusat kebudayaan tauladan masyarakat sekitarnya serta sekolah sebagai Wiyata Mandala maka tiap siswa harus tahu dan mentaati serta melaksanakan “ Tata Tertib Siswa “ yang meliputi  :

  • KEAMANAN

1.1       Setiap siswa harus ikut menjaga dan menciptakan keamanan sekolah material, mental, dan spiritual

1.2       Setiap siswa dilarang membawa senjata api, senjata tajam, mainan ke sekolah yang bisa membahayakan orang lain atau mengganggu situasi sekolah, kecuali alat – alat ketrampilan

1.3       Pada masing – masing kelas,harus dibentuk piket yang bertugas pada setiap hari sekolah.

Piket yang dimaksud yaitu  :

  • 3.1 Piket yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan kelas dan sekolah serta menutup dan mengunci pintu maupun jendela apabila ada olah raga atau kegiatan lain di luar jam belajar / kelas yang dilaksanakan di sekolah harus diawasi Guru Pembina pada saat itu
  • 3.2 Piket menyiapkan alat – alat pelajaran yang diperlukan
  • 3.3 Piket melaksanakan kebersihan dan kerapian kelas
  • 3.4 Piket mengabsen siswa yang tidak hadir / masuk
  • 3.5 Piket menyiapkan Buku Jurnal
  • 3.6 Piket melaporkan kerusakan yang terjadi di kelas ( atap bocor, kaca pecah dan lain sebagainya ) kepada Wali Kelas.

 

 

 

 

  1. KETERTIBAN
    • 1 KEGIATAN SEKOLAH
      • 1.1 Setiap siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang merupakan program sekolah
      • 1.2. Siswa harus sudah ada di sekolah 15 menit sebelum bel kegiatan sekolah (pelajaran pertama ) berbunyi
      • 1.3.Siswa baru boleh meninggalkan sekolah setelah semua pelajaran / kegiatan selesai, kecuali mendapat ijin dari Kepala Sekolah / Guru piket
      • 1.4. Pada hari Senin kegiatan sekolah pertama dengan upacara bendera
      • 1.5. Waktu masuk kelas para siswa harus berbaris dengan tertib yang dipimpin oleh ketua kelas atau pengurus kelas lainnya
      • 1.6. Sebelum pelajaran pertama di mulai para siswa melakukan sembahyang bersama di halaman, dilanjutkan pengarahan tata karma
      • 1.7. Sebelum pelajaran di mulai para siswa harus sudah menyiapkan alat – alat pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku
      • 1.8. Pada waktu tidak ada yang mengajar siswa tetap tinggal di kelas dengan tenang sehingga tidak mengganggu kelas lain sampai ada informasi atau berita lebih lanjut dari Kepala sekolah / Guru Piket
      • 1.9. Pada waktu jam istirahat siswa tidak boleh berada di dalam kelas. Selama waktu sekolah siswa tidak boleh keluar sekolah / pulang tanpa ijin dari Kepala Sekolah / Guru Piket
      • 1.10 Siswa tidak di benarkan menjadi anggota organisasi kelompok di luar OSIS
      • ( Organisasi Intra Sekolah ) kecuali telah mendapat ijin dari Kepala sekolah
      • 1.11 Setiap siswa harus menjadi anggota OSIS
      • 1.12 Setiap siswa harus mengikuti paling tidak 1 ( satu ) dan paling banyak 2 (dua) kegiatan exstra kurikuler yang diadakan di sekolah
      • 1.13 Siswa tidak boleh mengendarai mobil atau sepeda motor ke sekolah
      • 1.14 Siswa tidak boleh merokok disekolah maupun diluar sekolah
      • 1.15 Siswa tidak boleh mengendarai sepeda di emper atau di halaman sekolah
      • 1.16 Siswa tidak boleh membawa HP di sekolah
    • 2 ABSEN
      • 2.1 Siswa yang tidak hadir karena sakit harus dimohonkan ijin tidak masuk secara tertulis oleh Orang Tua / Walinya dan surat permohonannya supaya bersampul, apabila tidak masuk sampai lebih 2 hari harus disusul dengan surat keterangan Dokter
      • 2.2 Siswa yang tidak masuk karena upacara agama atau hal – hal yang sudah di ketahui sebelumnya harus minta ijin secara tertulis kepada Kepala Sekolah terlebih dahulu yang di ketahui oleh Orang Tua/Wali dan setelah mendapat ijin barulah boleh tidak masuk
      • 2.3 Sekolah tidak menerima pemberitahuan ketidak hadiran siswa ke sekolah lewat telepon atau pesan lain
    • 3 PAKAIAN
      • 3.1Setiap siswa harus memiliki empat stel pakaian seragam sekolah dan 1 Buah dari  yang  disiapkan di Koperasi Sekolah
        • 3.2 Satu stel pakaian putih biru dan dasi ( Baju Putih,celana / rok biru ) yang dipakai setiap hari Senin dan Selasa
        • 3.3 Satu stel batik – putih ( Baju batik, celana / rok putih yang dipakai setiap hari Rabu dan Kamis

2.3.4 Satu stel pakain pramuka yang dipakai setiap hari Jumat dan sabtu

  • 3.5 Satu stel pakaian olah raga yang dipakai setiap olah raga / ketentuan lain
  • 3.6 Ujung dibawah baju supaya dimasukkan kedalam pinggang celana / rok dan ikat pinggang kelihatan
  • 3.7 Batas bawah celana minimal 10 cm di atas lutut, rok minimal 10 cm di bawah lutut
  • 3.8 Memakai rok atau celana sesuai etika ( maksimal 3 cm di bawah pusar )
  • 3.9 Setiap hari siswa harus memakai sepatu kain berwarna hitam bertali dengan mata kaki tidak tertutup dan tidak memakai hak tinggi

2.3.10 Setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis siswa yang memakai kaos kaki putih polos sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu memakai kaos hitam, yang tingginya / panjangnya paling tidak 10 cm di atas mata kaki

  • 4 DANDANAN
    • 4.1 Setiap siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan ( kalung, giwang , atau cincin ) lebih – lebih siswa laki – laki
    • 4.2 Setiap siswa tidak boleh berdandan berlebihan (memakai make up), kecuali bedak
    • 4.3 Siswa perempuan tidak boleh memakai bando
  • 5 RAMBUT

2.5.1 Siswa pria tidak boleh berambut gondrong ( ke depan rambut tidak menyentuh alis, ke samping rambut tidak boleh menyentuh telinga dan belakang rambut tidak menyentuh leher baju, cukuran / potongan rambut sesuai dengan ketentuan Sekolah ) yaitu dari bawah ke atas berturut – turut maksimal 2,5 cm

2.5.2 Siswa wanita / perempuan yang berambut panjang

  • 5.2.1 Rambut yang panjangnya sampai sebahu harus di kepang dua dan diikat dengan pita rambut dengan warna biru ( kostum sekolah atau yang ditentukan sekolah )
  • 5.2.2 Rambut yang sampai di bawah baju harus dijalin dua dan diikat dengan pita

rambut warna biru sesuai dengan kostum sekolah yang di tentukan di sekolah

2.5.2.3 Pada hari Jumat dan Sabtu, supaya memakai pita rambut warna coklat (sesuai dengan kostum sekolah atau yang ditentukan sekolah)

 

 

 

 

 

2.6. SOPAN SANTUN

2.6.1. Setiap siswa harus kenal dan tahu nama semua Staf Guru, Pustakawan dan Pegawai Tata Usaha Sekolah.

2.6.2. Para siswa harus memberi hormat kepada semua guru dan staf sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

2.6.3. Para siswa harus memberi hormat bersama dalam keadaan berdiri yang dipimpin oleh ketua kelas/pengurus kelas kepada setiap guru yang masuk untuk pertama kalinya, serta siswa tidak boleh duduk sebelum guru menyuruh duduk atau sebelum guru itu duduk.

2.6.4. Para siswa hendaknya menghormati tamu yang datang ke sekolah baik di kelas maupun diluar kelas.

2.6.5. Para siswa harus selalu sopan dalam sikap bicara, duduk berjalan bertingkah laku dan lain-lain.

Misalnya :

2.6.5.1. Tidak membelakangi orang yang diajak bicara

2.6.5.2. Tidak memegang bangku/meja pada waktu menghadap guru

2.6.5.3. Tidak memasuki ruangan tanpa ijin tanpa permisi terlebih dahulu dengan guru piket.

2.6.5.4. Tidak makan sambil berjalan

2.6.5.5. Tidak menguap tanpa menutup mulut

2.6.5.6. Tidak boleh makan di dalam kelas

2.6.5.7. Dan sebagainya.

2.7. KEUANGAN

2.7.1. Sumbangan Sukarela dari orang tua siswa dibayar melalui Komite Sekolah.

  1. KEBERSIHAN

Setiap siswa harus aktif menjaga, melaksanakan dan memelihara serta bertanggung jawab terhadap kebersihan sekolah dan lingkungannya.

3.1 KEBERSIHAN KELAS

3.1.1. Setiap pagi piket kelas harus membersihkan kelasnya (lantai, tembok,  langit-langit dan sebagainya)

3.1.2. Sebelum guru mulai mengajar, papan kelas harus dibersihkan (tanpa tulisan atau gambar-gambar)

3.1.3. Tidak ada siswa yang membuang sampah dalam meja atau bangku

3.1.4. Didalam kelas ada tempat/bak sampah, sapu lidi, sapu ijuk panjang atau pendek

3.1.5. Sampah kelas harus dibuang pada tempat/bak sampah yang telah tersedia dikelas, dan dibuang oleh piket kelas ke bak sampah di luar sekolah, pada setiap pagi dan setelah istirahat I/II.

3.1.6. Jika dipandang perlu, didepan pintu kelas hendaknya disediakan keset.

 

 

3.2. KEBERSIHAN LINGKUNGAN

3.2.1. Ruangan-ruangan selain ruang kelas dibersihkan setiap hari oleh siswa secara bergilir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.2.2. Masing-masing kelas harus bertanggung jawab terhadap kebersihan halaman sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan dan dilaksakan setiap pagi sebelum masuk kelas.

3.2.3. Setiap siswa harus dapat mempergunakan WC/Kamar mandi secara baik dan harus menjaga serta memelihara kebersihan.

  1. KEINDAHAN

Agar siswa betah tinggal dan belajar di sekolah maka sangat diperlukan keindahan kelas sebagai ruang belajar lainya serta halaman sekolah tersebut.

4.1. KEINDAHAN RUANG KELAS

Siswa dari setiap kelas yang di pimpin oleh ketua kelas atau pengurus kelas lainnya dan di koordinir oleh wali kelasnya untuk mengadakan keindahan halaman kelas masing – masing.

  1. KEKELUARGAAN

Kita pupuk dan tumbuhkan rasa kekeluargaan diantara personil yang ada di sekolah (kepala sekolah, guru, pustakawan, tata usaha, siswa dan orang tua murid(komite) serta instansi terkait

5.1. Apabila ada seorang siswa sakit sampai lebih 3 (tiga) hari atau ditimpa kesusahaan lainnya, maka para siswa yang lain di kelas tersebut wajib menyatakan keprihatinannya dengan cara mengunjungi atau besuk siswa bersangkutan.

5.2. Apabila ada warga sekolah (kepala sekolah, guru, pustakawan, pegawai tata usaha dan siswa) meninggal, maka semua warga sekolah perwakilan wajib melayat serta di harapkan menyumbang secara sukarela yang di koordinir oleh seksi kekeluargaan sekolah sebagai tambahan dana duka wajib yang dibawa saat melayat orang tua karyawati kalau ada yang meninggal keluarga besar SMP Negeri 5 Tabanan melayat dan pembawaan di siapkan dari sekolah.

5.3. Apabila ada orang tua siswa yang meninggal maka siswa di kelas tersebut wajib melayat bersama pengurus OSIS sebagai wakil dari seluruh siswa yang di antar oleh Guru atau Wali Kelas.

  • Guru atau Wali kelas
  • Apabila ada keluarga dari Kepala Sekolah, Guru ,Pustakawan, Pegawai Tata Usaha, yang meninggal dunia maka pengurus OSIS sebagai wakil dari seluruh siswa wajib melayat bersama Wakil dari kekeluargaan sekolah
  • Mengadakan Tirta Yatra di tingkat Kabupaten ( untuk siswa kls VII ), luar kabupaten ( untuk siswa kls VIII ), dan luar Bali ( untuk siswa kls IX )

 

 

 

6.SANGSI – SANGSI

Bagi siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sangsi – sangsi sebagai berikut :

  • Pembinaan siswa di mulai bulan Juli sampai September sesuai dengan tahun pelajaran berjalan
  • Peringatan langsung kepada siswa yang bersangkutan di mulai bulan Oktober di lanjutkan dengan tindakan berupa :
    • Untuk rambut yang melewati batas, langsung di cukur di sekolah
    • Dipulangkan dengan membawa surat pengantar Kepala Sekolah kemudian pengantar tersebut di tanda tangani oleh orang tua / wali siswa selanjutnya di kembalikan kesekolah kepada Guru Pembimbing untuk ditindak lanjuti
    • Pemanggilan orang tua / wali
    • Dirumahkan sementara waktu
    • Dikembalikan kepada orang tua / wali

 

 

 

 

Tabanan, 15 Juli 2013

Kepala SMP Negeri 5 Tabanan

 

   I Wayan Widarsa, S.Pd, M.Pd

 NIP.19651231 198902 1 017

 

 

 

 

 

Mengetahui                                                    Saya berjanji mentaati dan melaksanakan

Orang Tua / Wali                                            Tata Tertib di atas

Hormat saya

 

 

 

 

…………………………………                    ………………………………………..

 

 

NB  :  Apakah saran – saran Bapak / Ibu bagi sekolah sehubungan dengan

Pendidikan  Putra / Putri Bapak / Ibu

 

…………………………………………………………………………………

 

…………………………………………………………………………………


Leave a comment